Ubah Font
Ubah Kontras
Pengaturan Awal
e-PPID SUMBAWA
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Profil Singkat PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur PPID
  • Maklumat Informasi
  • Hak Pemohon Informasi
  • Regulasi
  • Laporan Layanan Informasi
  • Galeri
  • FAQ
  • Agenda
  • Open Data
  • Cek
  • Permohonan Informasi
  • Login
  • Visi dan Misi
  • Profil Singkat PPID
  • Tugas dan Fungsi PPID
  • Struktur PPID
  • Maklumat Informasi
  • Hak Pemohon Informasi
  • Regulasi
  • Laporan Layanan Informasi
  • Galeri
  • FAQ
  • Agenda
  • Open Data
  • Cek
  • Permohonan Informasi
  • Login
Search

Laporan Layanan Informasi

https://drive.google.com/file/d/1k4EbDGz6GWXTnHmmNz9nFnNj46_wsCWp/view?usp=sharing

Kontak

Video Prosedur Pelayanan Informasi Publik KLIK

 

Hubungi Kami:

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sumbawa

Alamat:

Jl. Garuda No. 109 Sumbawa Besar, NTB
Tlp. (0371) 626401
Fax. (0371) 626400

www://kpu-sumbawakab.go.id/

KPU Sumbawa on Facebook KPU Sumbawa

KPU Sumbawa On Youtube KPUD Sumbawa

Pengumuman:

Untuk korespondensi email, kirim ke ppidkpuri@gmail.com

 

Link

KPU RI KIP RI KEMKOMINFO
BAWASLU DKPP MK
Download aplikasi mobile PPID KPU RI!

Sosial Media SUMBAWA

Jumlah Permohonan
(Sejak 2015 - Sekarang)
Permintaan Informasi

8

Keberatan

0

All copyrights reserved © 2025 - Developed by Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Chat Via WhatsApp

MAKLUMAT

PELAYANAN INFORMASI

 

1.    Menyediakan, memberikan, dan / atau menerbitkan informasi public yang berada di bawah kewenangan KPU Kabupaten Sumbawa kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

2.    Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

3.    Membangun dan mengembangkan Sistim Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola informasi public secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

4.    Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk pemanfaatan teknologi informasi, guna mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik.

5.    Mendukung penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan

6.    Melaksanakan segala ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pendukung lainnya

 

 

Sumbawa Besar,    April 2020

PPID KPU Kab. Sumbawa

 

Ttd

 

Ismail Mude