Maklumat

MAKLUMAT

PELAYANAN INFORMASI

 

1.    Menyediakan, memberikan, dan / atau menerbitkan informasi public yang berada di bawah kewenangan KPU Kabupaten Sumbawa kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

2.    Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

3.    Membangun dan mengembangkan Sistim Informasi dan Dokumentasi untuk mengelola informasi public secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

4.    Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk pemanfaatan teknologi informasi, guna mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik.

5.    Mendukung penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan

6.    Melaksanakan segala ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pendukung lainnya

 

 

Sumbawa Besar,    April 2020

PPID KPU Kab. Sumbawa

 

Ttd

 

Ismail Mude