Tugas dan Fungsi PPID

          a.  Pembina PPID berwenang :

1.       Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa

2.       Menetapkan Keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa

3.       Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa

          b.         Tim Pertimbangan 

 berwenang memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa

          c.         Tugas Atasan PPID adalah :

1.       Memutuskan dan mengevaluasi akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa

2.       Menyelesaikan masalah yang muncul terkait menajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa

3.       Mengevaluasi kinerja, struktur dan para penanggung jawab akses informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa

4.       Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa telah sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

          d.         Tugas PPID adalah :

1.       Merencanakan, mengorganisasi, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa

2.       Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa

3.       Menata danmenyimpan informasi publikyang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa

4.       Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk kategori yang dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik

5.       Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan Informasi Publik bersama dengan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Sumbawa

6.       Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekkuensi  dengan melibatkan Tim Pertimbangan dan PembinaPPID

7.       Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3(tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atas PPID.

           e.         Tugas Tim Penghubungan Penyedia Informasi dan Dokumentasi adalah :

1.       Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Informasi Publik

2.       Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi

3.       Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa  hukum yang berkenaan dengan masalah  informasi publik kepada Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Sumbawa

 

            f.          Tugas Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yaitu

Mmembantu tugas dan fungsi Tim Penghubungan Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan KPU Kabupaten Sumbawa